Wednesday, March 28, 2012

Surat Untuk Para Cendikia, Tokoh Agama dan, MK


            Kadang saya merasa lucu melihat cenidikiawan di negri ini. Kelakar mereka lebih sering seperti guyon ketimbang orang pintar. Orang pintar itu harusnya mampu untuk mengerti suatu hal, tidak hanya dari satu sudut panjang saja. Ya boleh jadi saya salah untuk yang barusan toh saya ini cuma pendongeng, iya kan? Nah, kembali lagi ke para cendikiwan yang selalu mengherankan, mereka cenderung ingin mengkritik tanpa memberikan solusi.
Misalnya pada putusan MK tentang ‘anak hasil zina. Putusan MK yang memberikan pengakuan kepada ‘anak hasil zina’ itu memicu para cendikiawan, khususnya tokoh-tokoh agama untuk melemparkan kririk. Tidak perlu dijelaskan bentuk kritik mereka, yang jelas, mereka merasa MK bukan hanya melangkahi para tokoh-tokoh agama  dengan tidak meminta pendapat mereka—MK seperti ingin melegalisasikan zina.
                Disinilah letak guyonnya. Anggaplah ‘anak hasil zina’ itu sama dengan anak hasil nikah sirih atau, anak yang lahir dari hubungan pra nikah, lantas, apakah mereka tidak berhak mendapatkan—paling tidak—pengakuan dari Negara tempat dimana mereka dilahirkan. Lagipula, kalo dipikir dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang manusiawi, seorang anak—mau lahir hasil zina atau apapun—akan selalu lahir tanpa dosa. Mereka mana pernah minta dilahirkan? Yang ada malah orang tuanya yang doyan mainan alat kelamin sembarangan padahal mereka juga udah cukup dewasa untuk paham yang namanya zina. Lalu karena tidak sesuai rencana dan aturan main, bisa gampang saja tinggal tidak mengakui anak itu, begitu maunya ya?
                Buat para cendikiawan, coba disingkirkan dulu sebentar pikiran negatif dan ego ‘pintarnya’. Putusan ini bukan berarti melegalisasikan zina tapi bisa jadi MK ingin memberikan perlindungan yang lebih kepada anak. Efek yang paling logis dari putusan ini selain pengakuan terhadap anak yang tidak jelas siapa orang tuanya adalah, pengetahuan yang merujuk kepada orang tua anak ini sendiri. Dengan begitu, bisa kelihatan yang berhidung belang. Di saat yang sama, maka haruslah ia bertanggung jawab. Tapi yang terjadi adalah, si cendikiawan emosi duluan. Begitu juga si religius, merasa paling jenius ketika ada urusan yang berbau keagamaan dan, MK juga diam seribu bahasa, tidak memberikan kejelasan kepada putusannya. Karena sudah pasti kan, MK itu akan berpikir lebih dulu sebelum membuat satu putusan? Kalau benar begitu harusnya dijelaskan dengan sebaik-baiknya dong.
                Jika para cendikia dan tokoh agama ingin membicarakan soal zina dan nilai-nilai tertentu, maka bicarakanlah hal itu kepada semua orang. Jika pun mereka ingin membuat labelisasi tertentu dengan nama zina, maka berikan label itu kepada orang-orang yang melakukan. Tapi jangan berikan label tersebut kepada anak. Sekali lagi jika boleh dingatkan, tidak ada satupun anak yang minta dilahirkan, apalagi meminta agar dilahirkan dari hasil zina. Pun kalau mau bicara kuasa tuhan, itu urusan dia menentukan dosa si pezina. Karena sesungguhnya para cendikiawan hanya mampu mereka-reka maksud tertentu. Jadi bukan berarti karena mereka pintar lantas pikiran kalian sama dengan pikiran tuhan.
                Tidak ada maksud untuk mendukung atau menjadi oposisi dari pihak-pihak tertentu dalam tulisan ini. Ini hanyalah cerita dari pendongeng berotak dangkal. Tapi maksud si pendongeng adalah, jika saya yang bodoh saja bisa berpikir seperti ini, lantas mengapa para cendikiawan, tokoh agama dan MK tidak? Jika saya salah maka, paling tidak, saya akan mencoba untuk memahaminya lagi. Sebaliknya jika pikiran saya benar, maka lucunya adalah; saya harus memberikan saran bahwa kita semua sebaiknya jadi bodoh saja karena bisa berpikir dengan benar. (TM/220312)


PS: Tidak ada maksud untuk mengadvokasi perzinahan dalam tulisan ini.PPS: Saya memberikan tanda kutip karena sebenarnya tidak ingin menggunakan kata-kata tersebut. Berhubung mereka semua sudah terlalu sering menggunakan kata-kata itu, dengan alasan menghindari kesalahpahaman tertentu saya menggunakannya. Jujur saja, kata-kata yang saya letakan di antara tanda kutip itu sebenarnya tidak perlu digunakan.
 PPPS: Mungkin lama kelamaan, bisa jadi ada fatwa yang mengharamkan MK untuk memberikan putusan tertentu.

No comments:

Post a Comment

Tanggapan anda disini...