Kadang saya merasa lucu melihat
cenidikiawan di negri ini. Kelakar mereka lebih sering seperti guyon ketimbang
orang pintar. Orang pintar itu harusnya mampu untuk mengerti suatu hal, tidak
hanya dari satu sudut panjang saja. Ya boleh jadi saya salah untuk yang barusan
toh saya ini cuma pendongeng, iya kan? Nah, kembali lagi ke para cendikiwan
yang selalu mengherankan, mereka cenderung ingin mengkritik tanpa memberikan
solusi.
Misalnya pada putusan
MK tentang ‘anak hasil zina.
Putusan MK yang memberikan pengakuan kepada ‘anak hasil zina’ itu memicu para
cendikiawan, khususnya tokoh-tokoh agama untuk melemparkan kririk. Tidak perlu
dijelaskan bentuk kritik mereka, yang jelas, mereka merasa MK bukan hanya melangkahi
para tokoh-tokoh agama dengan tidak
meminta pendapat mereka—MK seperti ingin melegalisasikan zina.
Disinilah
letak guyonnya. Anggaplah ‘anak hasil zina’ itu sama dengan anak hasil nikah
sirih atau, anak yang lahir dari hubungan pra nikah, lantas, apakah mereka
tidak berhak mendapatkan—paling tidak—pengakuan dari Negara tempat dimana
mereka dilahirkan. Lagipula, kalo dipikir dengan menggunakan akal sehat dan
hati nurani yang manusiawi, seorang anak—mau lahir hasil zina atau apapun—akan
selalu lahir tanpa dosa. Mereka mana pernah minta dilahirkan? Yang ada malah
orang tuanya yang doyan mainan alat kelamin sembarangan padahal mereka juga
udah cukup dewasa untuk paham yang namanya zina. Lalu karena tidak sesuai
rencana dan aturan main, bisa gampang saja tinggal tidak mengakui anak itu,
begitu maunya ya?
Buat
para cendikiawan, coba disingkirkan dulu sebentar pikiran negatif dan ego
‘pintarnya’. Putusan ini bukan berarti melegalisasikan zina tapi bisa jadi MK
ingin memberikan perlindungan yang lebih kepada anak. Efek yang paling logis
dari putusan ini selain pengakuan terhadap anak yang tidak jelas siapa orang
tuanya adalah, pengetahuan yang merujuk kepada orang tua anak ini sendiri.
Dengan begitu, bisa kelihatan yang berhidung belang. Di saat yang sama, maka
haruslah ia bertanggung jawab. Tapi yang terjadi adalah, si cendikiawan emosi
duluan. Begitu juga si religius, merasa paling jenius ketika ada urusan yang
berbau keagamaan
dan, MK juga diam seribu bahasa, tidak memberikan kejelasan kepada putusannya.
Karena sudah pasti kan, MK itu akan berpikir lebih dulu sebelum membuat satu
putusan? Kalau benar begitu harusnya dijelaskan dengan sebaik-baiknya dong.
Jika
para cendikia dan tokoh agama ingin membicarakan soal zina dan nilai-nilai
tertentu, maka bicarakanlah hal itu kepada semua orang. Jika pun mereka ingin
membuat labelisasi tertentu dengan nama zina, maka berikan label itu kepada
orang-orang yang melakukan. Tapi jangan berikan label tersebut kepada anak.
Sekali lagi jika boleh dingatkan, tidak ada satupun anak yang minta dilahirkan,
apalagi meminta agar dilahirkan dari hasil zina. Pun kalau mau bicara kuasa
tuhan, itu urusan dia menentukan dosa si pezina. Karena sesungguhnya para
cendikiawan hanya mampu mereka-reka maksud tertentu. Jadi bukan berarti karena
mereka pintar lantas pikiran kalian sama dengan pikiran tuhan.
Tidak
ada maksud untuk mendukung atau menjadi oposisi dari pihak-pihak tertentu dalam
tulisan ini. Ini hanyalah cerita dari pendongeng berotak dangkal. Tapi maksud
si pendongeng adalah, jika saya yang bodoh saja bisa berpikir seperti ini,
lantas mengapa para cendikiawan, tokoh agama dan MK tidak? Jika saya salah
maka, paling tidak, saya akan mencoba untuk memahaminya lagi. Sebaliknya jika
pikiran saya benar, maka lucunya adalah; saya harus memberikan saran bahwa kita
semua sebaiknya jadi bodoh saja karena bisa berpikir dengan benar. (TM/220312)
PS: Tidak
ada maksud untuk mengadvokasi perzinahan dalam tulisan ini. PPS: Saya
memberikan tanda kutip karena sebenarnya tidak ingin menggunakan kata-kata
tersebut. Berhubung mereka semua sudah terlalu sering menggunakan kata-kata
itu, dengan alasan menghindari kesalahpahaman tertentu saya menggunakannya.
Jujur saja, kata-kata yang saya letakan di antara tanda kutip itu sebenarnya
tidak perlu digunakan.
PPPS: Mungkin
lama kelamaan, bisa jadi ada fatwa yang mengharamkan MK untuk memberikan
putusan tertentu.
No comments:
Post a Comment
Tanggapan anda disini...